Ditjenpas dan UNODC Gelar Penguatan untuk 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggelar penguatan kapasitas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Kegiatan itu diadakan pada 26-29 Juli 2022 di Bali.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat Santoso mengatakan, UPT Pemasyarakatan percontohan ini menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan lainnya.

40 UPT Pemasyarakatan percontohan itu telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaui Surat Keputusan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021.

Adapun 40 UPT Pemasyarakatan dimaksud terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang direkomendasikan oleh Kanwil Kemenkumham.

“Ada sembilan prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan. Prioritas tersebut adalah legalitas layanan kesehatan; penyakit menular TBC, HIV-AIDS, hepatitis, skabies, dan Covid-19,” kata Muji Raharjo Drajat, Rabu, 27 Juli 2022.

Layanan kesehatan itu juga berlaku bagi WBP dengan gangguan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza). Pemasyarakatan berupaya memberikan perawatan agar mereka lepas dari ketergantungan Napza.

“Layanan kesehatan ini menjadi fokus pemerintah karena kesehatan adalah hak asasi manusia paling mendasar,” ujarnya.

Sementara, Programme Coordinator DDR & HIV UNODC Indonesia Ade Aulia mengatakan, penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT percontohan ini akan dilaporkan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Warkesrehab.

“Saat ini, revitalisasi fitur ini telah memasuki tahap akhir. Dalam waktu singkat diharapkan dapat digunakan secara nasional,” kata Ade.

SDP Fitur Watkesrehab akan menjadi sistem informasi satu pintu bagi seluruh proses pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan.

“Outputnya dapat dilihat secara langsung baik oleh Ditjenpas, Kanwil, maupun UPT Pemasyarakatan secara online dan real time,” terang Ade. (Bob)

KORANJURI.com di Google News