Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Ketangi Buka Suara

oleh
Ambyah Panggung Sutanto, Kades Ketangi, Purwodadi, Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan Keuangan Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo TA 2015 sampai 2017, kini menemui babak baru.

Sejak dilaporkan ke polisi pada 10 Agustus 2017 lalu, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, dan barang bukti, akhirnya Kades Ketangi, Ambyah Panggung Sutanto (48), ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka, dengan surat penetapan bernomor: S.Tap/23/IX/2018/Reskrim, tertanggal 13 September 2018.

Menanggapi hal tersebut, Kades Ketangi, Ambyah Panggung Sutanto, sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Purworejo. Ambyah pun buka suara, bahwa dalam hal ini, ada upaya untuk mengkriminalisasi dirinya. Ada kesan, polisi ‘memaksakan’ dirinya menjadi tersangka.

“Prinsip korupsi kan ada kerugian negara, untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Dalam hal ini, tidak disebutkan berapa kerugian negara yang dimaksud. SPJ nya saja belum ada semua kok, bisa dikatakan merugikan negara,” ujar Ambyah, Sabtu (15/9).

Setelah kasus ini ditangani polisi, jelas Ambyah, semua keuangan desa diperiksa, dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak (PDRD), Bantuan Gubernur, PAD desa, dan Bantuan Kabupaten. Ambyah menilai, dalam hal ini, penyidik kurang mencermati keterangan saksi-saksi dan bukti.

Ambyah mencontohkan. Ada dua kegiatan dalam waktu bersamaan, dengan sumber dana berbeda, namun oleh penyidik dikatakan bersumber dana sama, sehingga muncul angka kerugian Rp 12 juta. Pada jembatan, tidak jelas yang dihitung mana, dasarnya apa, sehingga muncul angka kerugian Rp 9 juta.

“Ada sisa ADD Rp 62 juta, yang digunakan untuk Siltap semester 2, TK PAUD dan PKK. Hal itu sudah kami laporkan ke BPKP. Saat pemeriksaan hal itu tidak dimunculkan, tapi di penyidikan muncul,” jelas Ambyah.

Menurut Ambyah, terkait keuangan desa, hanyalah kesalahan administrasi, dan hal itu tidak bisa dipidanakan. Yang diberikan hanyalah sanksi. Dan Desa Ketangi sudah menerima sanksi itu, dengan penundaan/pembatalan pencairan dana-dana desa. Ambyah menambahkan, bahwa semua keuangan desa sudah diperiksa Inspektorat, dan tidak ada masalah.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan, Ambyah berharap hal itu tetap bisa memberikan ruang keadilan bagi dirinya. Perlu adanya revisi, untuk disinkronkan antara keterangan saksi dengan situasi di lapangan. Dan hingga hari ini, Ambyah bersikukuh tak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Sejak ada penanganan kasus ini, kita tidak bisa menyelesaikan kegiatan-kegiatan atas laporan tersebut, juga terjadi pembatalan /penundaan pencairan dana-dana Desa Ketangi,” terang Ambyah, yang sudah menyiapkan pengacara dari LBH Adil untuk mendampingi dirinya.

Biasanya, kata Ambyah, jika ada kasus semacam itu, pihak kepolisian akan menawarkan dan memberikan ruang atau kesempatan bagi pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan terlebih dahulu. Namun hal itu tak berlaku bagi dirinya. Dan dengan penyitaan berkas-berkas administrasi, membuatnya tidak bisa bekerja.

Kata Ambyah, jika memang mau memberantas korupsi, lahannya sangat luas. Dia mencontohkan, ada suatu desa, SPJ nya ada, namun fakta kenyataan di lapangan tidak ada. Tapi ternyata tidak tersentuh sama sekali.

“Jika memang tidak ada kerugian negara yang dimaksud, diharapkan status saya dikembalikan seperti semula, sehingga bisa fokus melayani masyarakat. Namun sebagai warga negara yang baik, saya siap mengikuti proses hukum,” pungkas Ambyah, yang akan mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (17/9). (Jon)

KORANJURI.com di Google News