KORANJURI.COM – Perempuan bernama Eva Yulita (41) ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Denpasar, dengan barang bukti 0,08 gram sabu-sabu. Eva menjadi target operasi kepolisian atas informasi yang menyebutkan ada seorang perempuan sering mengkonsumsi barang haram itu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan. Lalu, pada Selasa, 2 Januari 2018 sekitar pukul 18.30, Eva disanggong di Jalan Pemogan, Gang Catur Warga, Denpasar.
“Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,08 gram,” jelas Kapolresta Hadi Purnomo.
Pengakuannya kepada polisi, Eva mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di LP Kerobokan. Sabu-sabu dibeli seharga Rp 500 ribu.
Sementara, dalam penangkapan berbeda, Resnarkoba Polresta Denpasar juga mengamankan 7 tersangka lain. Mereka masing-masing, Rizon Afrianto (19), Putu Sudarsana (40), Andrianto (31), Riski Aldino (25), Rahman Hudin (28) dan Ahmad Suyud (35). (*)