Distribusi Sabu-sabu 1,5 Kg Digagalkan di Gilimanuk

oleh
Pelaku berinisial A ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu mencapai 1,5 kg atau 1.494,83 gram bersih - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktorat Resnarkoba Polda Bali dan Satgas Counter Tansnational and Organized Crime (CTOC) kembali menggagalkan distribusi sabu-sabu mencapai 1,5 kg atau 1.494,83 gram bersih. Pelaku berinisial A yang membawa sabu-sabu itu dari Surabaya ke Bali.

Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko mengatakan, pelaku A ditangkap di depan Asosiasi Jual-Beli Mobil Jalan Udayana Desa Kaliakah, Jembrana pada hari Selasa (5/9/3017). Saat ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan milik pelaku.

Di dalam tas ransel warna hitam milik A, Polisi menemukan tas kain warna merah yang didalamnya berisi kantong kain warna putih berisi 15 paket klip besar yang diduga Sabu.

“Setelah ditanya ijin mengenai barang yang diduga Sabu tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan ijin dari pihak berwenang,” jelas Sudjarwoko.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap A, dan diketahui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari F alias I melalui operator Bang XL yang di ambil di wilayah Mendaeng Surabaya dengan ongkos sebesar Rp 5 juta.

“Tersangka membawa barang Narkotik jenis Sabu dari Surabaya ke Bali dengan bus untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di Bali. Kami masih kembangkan untuk jaringan tersangka di Bali,” ungkap Sudjarwoko. (*)

KORANJURI.com di Google News