Dishub Denpasar Akan Kenakan Sanksi Tilang bagi Roda Empat Parkir Sembarangan

oleh
Kendaraan roda empat terkena sanksi tilang di jalan Kartini, Denpasar, Jumat, 3 Februari 2017 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dishub Kota Denpasar tidak akan segan-segan memberikan tilang bagi pemilik roda empat yang memarkir kendaraannya di bahu jalan. Jika sebelumnya petugas Dishub hanya menggembok salah satu roda mobil saja, tapi sekarang tidak.

“Hari ini sosialiasi sekaligus ada penindakan,” jelas petugas Dishub Kota Denpasar, I Nengah Jana Ariawan, Jumat, 3 Januari 2017.

Sebagai langkah awal, petugas menyasar sepanjang jalan Kartini atau tepatnya di depan RS Wangaya, Denpasar. Disitu, menurut Jana, kemacetan seringkali terjadi akibat parkir liar pengunjung rumah sakit di bahu jalan.

Jana mengatakan, sepanjang jalan Kartini menjadi sasaran pertama penindakan dalam sosialiasi itu. Kemudian secara bertahap akan dilakukan di seluruh jalan protokol yang ada di Kota Denpasar.

“Kita sering dapat keluhan terkait parkir roda empat yang bikin macet. Pada jam-jam tertentu kemacetan bisa terjadi berkilo-kilo meter cuma gara-gara ada mobil yang parkir di bahu jalan,” jelasnya.

Sosialiasi larangan parkir bagi pemilik kendaraan roda empat akan dilakukan selama seminggu. Setelah itu tidak ada toleransi lagi bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News