Diserbu Distributor Besar, Peternak Ayam Potong Lokal di Rote Ndao Terancam Gulung Tikar

oleh
Ilustrasi

KORANJURI.COM – Masuknya pasokan ayam potong dalam jumlah besar ke Rote Ndao membuat peternak lokal resah. Akibatnya restoran, rumahan dan warung tidak lagi membeli ayam potong dari peternak lokal karena pertimbangan harga yang tinggi dibandingkan harga dari distributor besar yang lebih murah.

Sejak Januari 2016, Balai Karantina Hewan Kelas I Kupang mengijinkan sejumlah truk pengangkut ayam masuk diwilayah Kabupaten Rote Ndao.

“Biasanya usia ayam hanya 21 hari katas sudah siap dipasarkan, saat ini bahkan adayang lebih dari 4 minggu tidak ada pembeli,” kata Benyamin Koeain, salah seorang peternak ayam lokal, 12 April 2016 kemarin.

Menurut Benyamin, peternak ayam potong  lokal kelimpungan bahkan terancam gulung tikar. Biaya produksi dan pemeliharaan yang cukup tinggi tidak sebanding dengan harga jual pasaran. Beberapa peternak ayam menurutnya, sudah berhenti berproduksi yang membuat mereka pailit dan sudah ada yang gulung tikar.

Mewakili peternak ayam lokal, Selasa 12 April 2016, Benyamin Koeain telah mengadukan persoalan tersebut ke Dinas peternakan, bahkan juga pernah mendatangi Sekda pada tahun 2015 silam. Para peternak lokal meminta pemerintah mengeluarkan larangan agar unggas dan jenis lain yang akan masuk ke wilayah Rote Ndao harus mendapat persetujuan dari dinas peternakan di daerah.

“Maksudnya agar dinas melaporkan kekurangan kebutuhan daging, jika peternak lokal tidak mampu bisa ditutupi dari luar Rote. Jadi kami berharap pemerintah melindungi kami peternak lokal untuk bisa berkembang, ” ujar Benyamin.

Sementara, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao, Ernes Sinlaeloe mengatakan, pemasar ayam potong dari luar daerah harus memililiki tempat usaha di Kabupaten Rote Ndao dan tidak diperkenangkan menjual keliling dengan kendaraan.

Ernes mengatakan, berdasarkan laporan dari para pengusaha ayam potong 23 April 2015 tahun lalu, ada pertemuan antara pengusaha ayam. pemilik restoran dan Plt Sekda, dengan kesimpulan, pemasar ayam potong dari luar daerah harus memililiki tempat usaha di Kabupaten Rote Ndao dan tidak diperkenankan menjual secara keliling dengan kendaraan, penjual ayam dari luar Kabupaten Rote Ndao harus dilengkapi surat keterangan hewan (SKKH) dan ijin pengeluaran ternak dari Dinas Peternakan setempat dan Karantina. Keputusan selanjutnya penjual ayam harus mengurus ijin sebagai pemasok ayam potong dari dinas Kabupaten Rote Ndao.
 
Ernes melanjutkan, surat tersebut tembusannya kepada Bupati, DPRD dan Inspektorat termasuk Karantina Hewan Kelas I Kupang.

“Namun sayangnya Karantina masih mengijinkan penjualan ayam potong di Rote Ndao, jadi penjualan ayam potong dari luar Rote bisa disebut  ilegal,” kata Ernes

Sementara, salah seorang penjual ayam potong keliling mengaku memiliki ijin resmi dari Balai Karantina Hewan sehingga dirinya merasa tidak ada yang ilegal.
 
Kepala Seksi Karantina Hewan Kelas I Kupang drh. Yulius melalui pesan singkat menepis adanya tudingan dari dinas Peternakan dan pengusaha terkait surat tembusan. Yulius mengaku dirinya tidak pernah menerima surat yang dimaksud.

“Maaf pak saya lagi tugas luar, mungkin suratnya di kepala Balai,” kata Yulius melalui pesan singkat.
 
 
Zak

KORANJURI.com di Google News