KORANJURI.COM – Seorang remaja perempuan yang juga gamers online disekap dan diperkosa oleh remaja laki-laki yang juga pemain game online. Polisi akhirnya membongkar kasus tersebut dan menangkap pelakunya yakni DS (21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, korban disekap selama 5 hari dari 26 Januari 2019 hingga 30 Januari 2019.
“Dua Minggu sebelumnya, antara korban dan pelaku saling berkenalan melalui permainan game online,” jelas Argo Yuwono, Rabu (6/3/2019).
Korban berinisial L. Keduanya kemudian bertemu darat di Ancol dan oleh pelaku diajak ke rumahnya dengan dalih ingin dipertemukan dengan orangtua pelaku. Korban menuruti apa kata pelaku.
Namun sesampainya di rumah, korban justru disekap dan diperkosa sampai belasan kali. Menurut Argo Yuwono, perempuan itu sempat melawan yang dibuktikan dengan luka cakaran di dada dan pelipis pelaku.
Sedangkan korban sendiri, dari hasil visum, menunjukkan luka di pipi dan memar di bagian genital.
Argo Yuwono menjelaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 333 KUHP tentang penyekapan atau perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sementara, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus kejahatan lain diantaranya, kasus Pembunuhan berencana, kasus pengeroyokan dengan korban tewas, kejahatan ganjal ATM, kasus penculikan dan kasus curat. (Bob)