KORANJURI.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi terhadap peraturan berkendara di dalam tol. Sosialisasi terkait batas kecepatan dan batas muatan yang harus mengikuti peraturan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada 2 jenis pelanggaran yang akan diterapkan di dalam tol yakni, pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan.
“Kami telah siapkan kamera ETLE dan juga sensor muatan,” ujar Sambodo saat konferensi pers, Selasa (29/03/2022).
Menurut Sambodo, sejak 1 Maret hingga 30 Maret 2022, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap peraturan penindakan tersebut. Pelaksanaan penindakan dilakukan pada 1 April 2022.
Selain itu, kata Sambodo yang didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Jamal, ada 5 titik ruas jalan tol yang sudah terpasang ETLE dan terbagi 2 titik untuk sensor muatan.
“Jadi ada 5 titik ruas jalan tol yang sudah terpasang kamera ETLE untuk mengetahui batas kecepatan kendaraan saat melintas,” ujarnya.
Kendaraan dengan kecepatan diatas 100 km per jam, kamera secara otomatis akan meng-capture kendaraan tersebut.
“da 2 titik ruas jalan yang sudah dipasangkan sensor muatan untuk kendaraan yang melebihi muatannya,” jelas Sambodo.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 5. Sanksinya, pelanggar harus membayar denda sebesar 500 ribu rupiah atau kurungan penjara 2 bulan.
Begitu juga, bagi kendaraan yang melanggar batas muatan akan dikenakan sanksi pasal 307. Pelanggar harus membayar denda 500 ribu rupiah atau kurungan penjara 2 bulan. (Bob)