KORANJURI.COM – Pengusaha kecil yang terdampak corona di Gianyar bakal mendapatkan BLT senilai Rp 600 ribu dari Dinas Koperasi Provinsi Bali.
Bantuan itu akan dibagikan kepada bengkel kecil, ojek konvensional maupun online, usaha informasi, warung tradisional, pedagang asongan, pedagang keliling, industri rumah tangga, perajin, pedagang kaki lima, serta peternak dan pekerja harian.
“Penyelamatan usaha kecil ini telah dibahas bersama provinsi. Disepakati mereka akan menerima bantuan untuk menyelamatkan kegiatan usaha mereka berupa Rp 600 ribu untuk bulan Mei, Juni, Juli,” jelas Kepala Dinas Koperasi Gianyar, Dewa Mahayasa, Kamis, 14 Mei 2020.
Dijelaskan, teknis pengajuan BLT, warga harus memiliki KTP Kabupaten Gianyar atas nama pemilik usaha, kemudian melampirkan surat rekomendasi dari Bendesa Adat setempat, serta surat keterangan usaha dari aparat Desa ataupun Kelurahan setempat.
“Nanti Permohonannya diajukan pada Bupati Gianyar, bawa surat permohonan itu ke kantor kami, lalu selanjutnya kami yang akan melanjutkannya ke Pemprov Bali,” jelasnya. (ning)