Dinas Pendidikan Bali Buka Posko untuk Guru yang Belum Lolos DUPAK

oleh
Sejumlah guru melaporkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit di Posko DUPAK yang bertempat di ruang sidang Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Senin, 27 Mei 2019 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Bali membentuk Posko Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) untuk memverifikasi jumlah guru di Bali yang belum mengantongi angka kredit.

DUPAK, menurut Kadis Pendidikan Provinsi Bali Boy Jayawibawa, menjadi syarat utama kenaikan pangkat.

“Fungsinya untuk kelengkapan naik pangkat. Jadi selama 2 tahun ini ada sejumlah guru di seluruh Kabupaten/Kota di Bali yang belum mendapatkan angka kredit, sehingga karir mereka terhambat,” jelas Boy, Senin, 27 Mei 2019.

Persoalan itu mencuat karena banyaknya aduan dari guru ke lembaga legislatif termasuk aduan ke BKD terkait keluhan sejumlah guru yang kesulitan melengkapi persyaratan DUPAK.

Boy mengatakan, pihaknya akan memangkas syarat administrasi untuk mempersingkat mengurus DUPAK. Dengan demikian, kedepan tidak ada lagi keluhan yang sama, soal terhambatnya karir guru.

“Ini bukan semata-mata masalah tunjangan atau penghasilan guru, tapi secara psikologis sangat berpengaruh terhadap guru,” jelas Boy.

Dikatakan Boy Jayawibawa, dalam mengurus DUPAK, pihak sekolah yang memfasilitasi pengajuan kepada Dinas Pendidikan. Kemudian ada tim penilai dari Disdik yang memberikan penilaian angka kredit kepada guru yang diusulkan.

Selanjutnya, guru yang telah mendapatkan angka kredit akan diajukan kenaikan pangkatnya oleh Dinas Pendidikan ke BKD.

Saat ini, Posko DUPAK sementara dibuka di ruang sidang Dinas Pendidikan Provinsi Bali mulai 27 Mei hingga 4 Juni 2019.

“Posko kami dirikan untuk memverifikasi jumlah guru yang belum masuk DUPAK, dan setiap hari dilakukan secara bergilir per Kabupaten/Kota,” jelas Boy.

Berikut Jadual Kabupaten/Kota untuk pengajuan dan verifikasi data di Posko DUPAK pada pukul 08.00 Wita sampai dengan selesai

1. Senin, 27 Mei 2019 Kabupaten Buleleng
2. Selasa, 28 Mei 2019 Kabupaten Jembrana
3. Rabu, 29 Mei 2019 Kabupaten Tabanan
4. Kamis, 30 Mei 2019 Kabupaten Karangasem
5. Jumat, 31 Mei 2019 Kabupaten Klungkung
6. Sabtu, 1 Juni 2019 Kabupaten Bangli
7. Minggu, 2 Juni 2019 Kabupaten Gianyar
8. Senin, 3 Juni 2019 Kabupaten Badung
9. Selasa, 4 Juni 2019 Kota Denpasar dan Provinsi Bali. (Way)

KORANJURI.com di Google News