KORANJURI.COM – Tri Aji Sumbodo (29) warga RT 001 RW 003 Desa Kumpulrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, dilaporkan ke polisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purworejo, pada Jum’at (27/3) lalu.
Lewat akun FB-nya yang bernama “Tree Adjies”, ia menggunggah pernyataan negatif bernada ejekan terhadap regu Damkar yang mengalami kecelakaan saat menuju lokasi kejadian kebakaran di wilayah Kecamatan Pituruh pada 26 Maret 2020 lalu.
Namun, laporan yang telah diproses kepolisian akhirnya dicabut oleh pihak Satpol PP dan Damkar, karena pertimbangan kemanusiaan dan yang bersangkutan meminta maaf.
“Pelaku sudah minta maaf kepada seluruh petugas Satpol PP Damkar dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia datang ke kantor ditemani ayahnya,” jelas Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, Rabu (15/4).
Selain permintaan maaf secara lisan, jelas Budi Wibowo, pelaku juga membuat pernyataan tertulis bermetarai. Ia mengaku bahwa pernyataannya di media sosial itu emosi sesaat karena sebelumnya ia tidak sengaja tersemprot petugas Damkar yang sedang menjalankan tugas penyemprotan di depan sebuah swalayan di Purworejo.
Pelaku, kata Budi Wibowo, juga minta maaf kepada masyarakat Purworejo, karena Damkar yang tugasnya mulia justru diejek saat mengalami musibah kecelakaan. Status di beranda dan grup pelaku juga sudah dihapus, dan yang bersangkutan juga sudah memberikan klarifikasi.
“Ada beberapa pasal pidana yang dapat menjerat, khususnya UU ITE. Namun dengan berbagai pertimbangan, utamanya kemanusiaan, kami akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut pada Selasa (14/4) sore,” ungkap Budi Wibowo.
Dengan adanya kejadian tersebut, menurut Budi Wibowo, sekaligus menjadi pembelajaran masyarakat, untuk tidak sembarangan mengunggah sesuatu di medsos.
Lebih jauh Budi Wibowo menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, apabila terjadi bencana kebakaran, petugas Damkar harus dapat sampai di lokasi kejadian dalam waktu yang cepat agar kebakaran tidak membesar dan meluas hingga mengakibatkan kerugian yang lebih besar atau menimbulkan korban jiwa.
“Dalam UU lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 134 juga diatur bahwa kendaraan Damkar yang sedang melaksanakan tugas, menjadi pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan,” kata Budi Wibowo.
Bahkan, Damkar menjadi prioritas pertama dibandingkan Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan Lalu Lintas, dan Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
“Saat itu regu Damkar sedang menuju lokasi kebakaran di daerah Pituruh, ada sepeda motor tidak mau mengalah untuk didahului, dan untuk menghindari tabarakan, regu damkar banting stir hingga mengalami kecelakaan,” pungkas Budi Wibowo. (Jon)