KORANJURI.COM – Sabu-sabu seberat 4,9 kg diamankannya dari Speedboat tanpa nama di Perairan Pulau Putri Nongsa Batam, Rabu (30/1/2019) lalu.
Fleet One Quick Response dan Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam berhasil mengendus pergerakan kapal cepat itu dan menangkapnya.
Sedianya, narkoba jenis sabu-sabu itu akan dibawa menuju Batam dari Malaysia. Namun, barang bukti itu sempat dibuang ke laut oleh pelaku.
Keterangan dari tekong Speedboat bahwa telah membuang barang bukti berupa sebuah handphone dan tas ransel berwarna hitam di laut yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Tim mencari dan akhirnya menemukan Barbuk yang dibuang tersebut. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam 3 buah paket besar seberat masing-masing 1 kg, 3 buah paket sedang dan 15 buah paket kecil. (*)