KORANJURI.COM – Satreskoba Polres Purworejo, berhasil mengamankan dua orang pemakai sabu-sabu. Mereka ini, MS (37), warga Megulung Kidul, Pituruh, dan RV (33), warga Desa Turus, Kemiri. Keduanya, diamankan di dua tempat berbeda, pada hari yang sama, namun dalam kasus yang berbeda.
Keduanya ditangkap pada Jum’at (29/11) silam. MS ditangkap di rumahnya, dan RV diamankan di daerah Senepo Kutoarjo. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dan setelah dilakukan cek urine, keduanya positif mengandung methamethamine.
“Dari keduanya, disita sejumlah barang bukti, antara lain, dua paket Shabu seberat 0,19 gram milik MS dan Shabu seberat 0,24 gram milik RV, pipet kaca, empat sedotan, serta tutup botol berlubang dua,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Joyo Suharto, Kamis (12/12/2019).
Penangkapan kedua tersangka tersebut, menurut Joyo Suharto, berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, yang dilanjutkan dengan penangkapan keduanya pada Jum’at (29/11). Untuk tersangka RV, diamankan di rumah kontrakannya.
Kedua tersangka, kata Joyo Harto, terlibat perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu, atau sebagai penyalahguna narkoba golongan I jenis Shabu bagi diri sendiri.
“Keduanya dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, untuk pasal 112 minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. Untuk pasal 127, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun,” terang Joyo Suharto, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah. (Jon)