KORANJURI.COM – Dua chef asal India berinisial IS (27) dan RSB (21) merasa ditipu oleh bos yang mempekerjakannya. Keduanya diminta datang ke Bali untuk bekerja di restoran India oleh majikannya berinisial C.
Awalnya kedua chef itu dijanjikan surat perijinan bekerja di Bali, Indonesia.
Namun belakangan, C yang juga orang India pemilik restoran justru menipunya. Kedua chef itu tidak mendapatkan surat izin bekerja, justru terjaring razia tim Imigrasi.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, IS tiba di Indonesia pada bulan September 2024 melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Ia masuk menggunakan Visa Kunjungan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, IS mengaku berencana tinggal di Bali selama 2 tahun. Ia akan bekerja di salah satu restoran India di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
“Satu-satunya izin tinggal yang ia miliki adalah Izin tinggal kunjungan,” kata Dudi, Jumat, 1 November 2024.
Namun, selama tinggal di Bali, IS telah bekerja sebagai kepala chef dengan upah 30 ribu rupee.
“Begitu juga dengan RSB, ia juga merasa ditipu bos yang sama dengan IS. RSB tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024,” kata Dudi.
Selama berada di Bali, kedua chef itu tinggal di wilayah jalan Soputan, Denpasar Barat. Kebutuhan hidup mereka sehari-hari ditanggung sepenuhnya oleh C majikannya
Kedua WN India tersebut akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024 dengan tujuan akhir New Delhi, India.
“IS dan RSB diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujar Dudi. (Way)