Diiming-imingi Pinjaman Rp 0,5 Trilyun, Pengusaha Sawit Kebobolan Rp 5 M

oleh
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi terkait kasus penipuan dengan korban pengusaha sawit - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus sindikat kasus penipuan AR (47), MA (45), M (47), HB (47), W (47), dan JE (43) yang berhasil membawa kabur uang korbannya V (30) seorang pengusaha sawit, sebanyak Rp 5 miliar dengan bentuk uang dolar sebanyak USD 368.000.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan korban yang masuk ke Polda Metro Jaya. Diketahui, sindikat ini beraksi dengan mengiming-imingi korbannya dengan pinjaman modal yang jumlah tidak sedikit, yakni Rp 500 miliar.

Untuk bisa dicairkan, para pelaku memberikan syarat kepada korbannya agar memberikan uang muka pinjaman tersebut yang harus diserahkan korbannya kepada sindikat tersebut sebesar 1% dari 500 miliar, yakni sebesar Rp 5 miliar.

“Akhirnya korban tertipu menyerahkan uang 368.000 USD kepada pelaku , senilai dengan uang 5 miliar rupiah, setelah transaksi, sindikat tersebut kabur dan masing-masing anggota tidak bisa di hubungi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Januari 2018.

Korban diketahui seorang pengusaha proyek perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit di kawasan Jambi yang tinggal di kawasan Jakarta melaporkan ke Polisi.

Kemudian polisi bergerak melakukan pencarian. Para pelaku yang diketahui berjumlah enam orang diringkus di lokasi berbeda-beda.

“Ada yang ditangkap di Cianjur, Pekan Baru, Depok dan di Jakarta. Semua ditangkap dalam 2 minggu, sejak laporan 14 Desember 2017 dan ditangkap 28 Desember 2017,” kata Ary.

Di awal pengungkapan, polisi memdapatkan informasi berdasarkan keterangan saksi korban. Pada awalnya, korban mempunyai proyek Perkebunan Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit di wilayah Jambi dan butuh tambahan modal atau pendanaan pinjaman.

Sementara, korban dan pelaku bertemu di Jakarta berdasarkan data polisi, keduanya bertemu saat bulan Juni 2017 yang kemudian korban dan pelaku berkomuninkasi secara intens.

“Pertemuan korban dan sindikat penipuan tersebut berawal dari salah seorang pelaku berinsia AW bertemu dengan korban di sebuah Mall di Jakarta,” papar Ade.

Salah seorang pelaku AW ini spesialis bertugas mencari calon korban yang menbutuhkan pinjaman uang dalam jumlah besar di lokasi perbelanjaan di Restoran mewah di Jakarta. Kemudian bertemulah sindikat ini dengan salah seorang pengusaha kaya.

“Kemudian terjadilah penyerahan uang dari korban ke sindikat penipu, karena sindikat ini menjanjikan uang sebesar Rp 500 miliar dalam bentuk dolar, yang merupakan syarat pencairan uangnya,” ucap Ade.

Usai mendapatkan uang dollar sebesar USD 368.000, para pelaku kabur.

Para pelaku dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (YT)

KORANJURI.com di Google News