KORANJURI.COM – Dianulir dari bursa pemilihan kepala desa, El Nalle melakukan protes. Ia mendatangi kantor BPMD untuk mengajukan keberatannya. Menurut El, keputusan panitia Pilkades yang menganulir namanya dan meloloskan 3 calon kades merupakan keputusan keliru.
“Ini menunjukkan panitia sudah tidak netral dan kurang profesional,” jelas El Nalle.
Dirinya merasa ada kejanggalan yang terjadi. Mengingat, usai penetapan, berita acara ditempelkan di kantor desa dan tidak menjelaskan alasan dirinya digugurkan sebagai calon kades. Saat itu, El sempat mendatangi rumah ketua panitia dan terkait tidak adanya penjelasan alasan pengguguran dalam berita acara.
“Tapi tidak ada penjelasan,” jelas El Nalle.
Namun, dalam rapat di kantor desa berikutnya pembatalan dirinya sebagai calon kades baru dibuatkan berita acara. Menurut El Nalle, disitu tertulis namanya dianulir karena tidak memiliki foto copy KTP terbaru dan ada kekurangan pada surat keterangan tidak pernah dihukum yang lampirannya harus asli.
El mengakui dirinya saat itu memang tidak melampirkan copy akta nikah tapi ada keterangan nikah adat.
Kepala BPMPD Kabupaten Rote Ndao, Wilhelmus Mooy enggan memberikan pernyataan ketika dikonfirmasi terkait hal itu. Namun isu yang beredar di lingkungan Pemkab Rote Ndao, Pilkades desa Mbuain akan diserahkan kembali ke tingkat panitia lokal.
Zak