Digugat Pengurus Lama, Ini Kata Pengurus Baru Yayasan Akper Pemkab Purworejo

    


Drs Pram Prasetya Achmad, MM, salah satu pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Gugatan pengurus lama yayasan Akper Pemkab Purworejo (Yayasan Manggala Praja Adi Purwa/YMPAP), kepada pengurus baru (Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo/YMPAPP), kini memasuki pemeriksaan saksi penggugat.

Menanggapi hal ini, Drs Pram Prasetya Achmad, MM, selaku salah satu pembina YMPAPP mengatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Artinya, kita ikuti keseluruhan proses hukum ini. Dari mediasi yang difasilitasi pihak pengadilan tidak mengarah kepada proses penyelesaian jalur hukum, dan tak ada titik temu,” ujar Pram Prasetya Achmad, Selasa (19/01/2021).

Kemudian, kata Pram, biar pihaknya tidak masuk ke ranah hal-hal yang sedang berproses. Artinya, karena prinsip menghormati tadi, maka pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan, hingga pada saatnya nanti ketika sudah ada inkrah atau ada penetapan.

“Setelah itu, mungkin nanti kita bisa mengetahui lebih lanjut. Ide-ide sebenarnya sudah pernah kita sampaikan,” ungkap Pram.

Hanya memang, menurutnya, ada yang namanya mekanisme rutin di dalam satu yayasan. Artinya, setiap periode ada yang namanya reorganisasi.

Tahapan itulah, kata Pram, sebenarnya yang bisa dimanfaatkan untuk penyelesaian secara kekeluargaan atau musyawarah.

“Tapi karena ini sudah masuk ke ranah hukum, dan mediasi kemarin belum menghasilkan titik temu, ya sudah kita hormati proses hukumnya,” pungkas Pram. (Jon)