KORANJURI.COM – Menanggapi gugatan Bacaper (bakal calon perseorangan) pasangan Slamet Riyanto-Suyanto, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2020 ke Bawaslu, KPU Kabupaten Purworejo menyatakan, bahwa pada prinsipnya, KPU menghormati proses demokrasi.
Hal itu ditegaskan oleh Humas KPU, Akmaliyah, Rabu (05/08/2020). Menurutnya, ada ruang yang sudah diatur dalam ketentuan khususnya dalam Peraturan Bawaslu bahwa para pihak yang tidak menerima keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Purworejo bisa mengajukan sengketa.
“KPU Kabupaten Purworejo sudah menjalankan sesuai aturan yang ada, KPU juga selalu terbuka melakukan koordinasi terkait penyerahan syarat dukungan perbaikan dengan Bakal Pasangan Calon maupun penghubungnya dan juga dengan Bawaslu Kabupaten Purworejo,” ujar Akmaliyah.
Dalam proses penghitungan dan pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan perbaikan yang diserahkan oleh Bapaslon, terang Akmaliyah, dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh Saksi (setiap kecamatan) dari Bakal Pasangan Calon dan diawasi oleh Panwascam dari 16 Kecamatan, yang selalu ikut dalam proses tersebut.
“Saksi dan panwas bisa mencatat dan merekap jumlah yang kita hitung baik yang memenuhi syarat (MS) ataupun yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan untuk yang tidak memenuhi syarat (tms) dibubuhi paraf/tandatangan dari saksi dari Bapaslon,” ungkap Akmaliyah.
Begitu juga, kata Akmaliyah, dalam proses penghitungan dan pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan perbaikan dari awal sampai akhir juga tidak ada rekomendasi atau keberatan dari Bawaslu Kabupaten Purworejo.
“Artinya, tatacara, prosedur dan mekanisme sudah sesuai dengan aturan. Sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang sudah diputuskan oleh KPU, maka KPU Kabupaten Purworejo siap menghadapi gugatan tersebut,” pungkas Akmaliyah. (Jon)