Diduga Lakukan Penipuan, Perangkat Desa di Purworejo Ini Ditangkap Polisi

oleh
Diduga telah melakukan penipuan, MAN (35), seorang perangkat desa warga Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, diamankan Satreskrim Polres Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – MAN (35), seorang perangkat desa warga Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, diamankan Satreskrim Polres Purworejo. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Tusmiyati (35), warga Desa Trirejo, Kecamatan Loano.

Atas kejadian yang dialaminya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Dugaan penipuan dan atau penggelapan ini berawal saat MAN, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mendatangi korban di di Toko Tunas Komputer di Dusun Kedungdowo Kulon, RT 002 RW 003, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo pada Jumat (18/11/2022) silam.

Pada kesempatan tersebut, tersangka mengatakan bahwa pemerintah desa Lubang Sampang membutuhkan 1 (satu) unit Brother DCP-T720DW (Print Scan), 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EB E500 dan 1 (satu) unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop).

“Tersangka berjanji akan membayar barang-barang pesanannya itu tanggal 15 Desember 2022 setelah dana desa cair,” ungkap Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, Rabu (10/05/2023).

Atas janji tersangka, korbanpun percaya apa yang dikatakan hingga akhirnya dia memberikan barang pesanan tersebut. Namun hingga waktu yang dijanjikan, tanggal 15 Desember 2022, ternyata tersangka tidak membayar barang yang telah dibelinya tersebut.

Karena sudah berulang ditagih dan tersangka selalu menghindar, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Dalam perkara ini polisi menyita beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit Brother DCP-T720DW (Print Scan) warna hitam, (satu) unit Proyektor merk Epson EB E500 warna Putih, 1 (satu) unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) warna silver, 1 (satu) lembar Nota Penjualan tanggal 18 Agustus 2022, 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 September 2022.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkas Soni. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News