KORANJURI.COM – Aparat Pemprov Bali melakukan sidak di galian Pura Pasek Punduk Dawa, di Klungkung, Senin (15/8/2022).
Sidak dilakukan karena laporan bahwa ada galian di sisi timur Pura Parahyangan Pasek Punduk Dawa.
Dalam sidak yang disaksikan oleh pemilik lahan, Perbekel Pikat, dan juga Bendesa Adat Pangi didapat lokasi galian sudah dihentikan oleh Tim dari Pemda Kabupaten Klungkung pada Jumat (5/8/2022).
Selain itu juga tidak ditemukan aktivitas penggalian di lokasi.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, galian itu berada di bawah pura, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, penataan lahan tidak dibarengi dengan persetujuan dari penyanding, sehingga pengalian itu tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, dan berpotensi terjadi dampak lain.
Dewa Rai Dharmadi menambahkan, untuk penataan meminta agar dilakukan sesegera mungkin. Namun dengan catatan tidak boleh keluar dari tempat itu.
“Menyangkut penataan kita minta untuk benar-benar dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar,” kata Rai Dharmadi, Senin (15/8/2022).
Aparat Pemprov Bali juga meminta agar lubang bekas galian itu ditata, diratakan, dan dirapikan kembali. Selain itu, aparat juga tidak mengizinkan lagi ada material keluar dari areal tersebut.
Hadir dalam sidak sejumlah pejabat eselon II. Diantaranya Kasatpol PP Provinsi Bali, Kadis PUPR Provinsi Bali, Kelompok Ahli Gubernur, Kasat Pol PP Klungkung, serta aparat lainnya. (Way)