KORANJURI.COM – Muhammad Arifin (24) asal Lumajang Jawa Timur dan Honif (32) asal Jember Jawa Timur, dibekuk Unit Opsnal Polsek Sukawati. Keduanya nekad melakukan pencurian alat sound system di kawasan Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar pada, Sabtu (18/4/2020) lalu.
Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian di wilayah Padang Sambian Denpasar, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 21.30 wita. Kemudian keduanya digiring ke Mapolsek Sukawati.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, kedua pelaku mencuri power dan mixer sound system.
“Para pelaku ini beraksi di Banjar Tubuh Batubulan pada hari Sabtu malam lalu, mereka mencuri power dan mixer sound system,” ujarnya, Rabu (22/4/2020).
Ketika ditangkap, pelaku tidak mengelak telah melakukan pencurian.
“Mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut,” ucapnya.
Kasus pencurian itu dilaporkan olej korban, Siti Hamzah. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami mendapatkan ciri-ciri pelaku ini dan langsung malakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya,” kata Ngurah Jaya Winangun. (ning)