Diburu Sampai Padang Sumut, Sindikat Narkoba ini Angkut 279 Kg Ganja

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan pers pengungkapan 279 kg ganja kering, Rabu, 6 Oktober 2021 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis ganja siap edar jaringan lintas Provinsi asal Sumatera. Distribusi barang haram itu ke wilayah Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan truk tronton berisi 279 Kg ganja kering siap edar. Penangkapan dilakukan di jalan Raya Padang, Sumatera Barat.

4 orang tersangka yang diamankan masing-masing, SD (45) dan FRN (37) merupakan sopir truk, 1 tersangka berinisial AA (26) sebagai penerima ganja dan 1 tersangka lagi berinisial M (29) sebagai pengendali yang sedang menjalani proses hukuman di Lapas Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di daerah Palmerah, Jakarta Barat

“Dari hasil penangkapan tersebut, tim bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera menuju Jakarta,” jelas Yusri di Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021.

Yusri menjelaskan, dibawah komando Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo, tim yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Laksamana bergerak menuju Padang, Sumatera Barat.

Di jalan Raya Padang Bukit Tinggi polisi berhasil mengamankan 2 pelaku yang diketahui berinisial SD (45) dan FRN (37) pada Jumat (24/9/2021).

“Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir truk yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke Jakarta dan Bandung,” jelasnya.

Yusri menjelaskan, pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar Rp 16 juta atau per kilogram uang jasanya senilai Rp 5 juta.

“Dari pengungkapan tersebut, 1.395.270 jiwa terselamatkan,” kata Yusri.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News