KORANJURI.COM – Ditangkap oleh Polsek Denpasar Barat, Anak Agung Nengah Agung Setiawan alias Gung Balang, pelaku penganiayaan di jalan Kebo Iwa, Denpasar pada 9 Februari 2019 lalu, akhirnya digelandang ke Polresta Denpasar untuk diekspose.
Sama seperti ketika berada di tahanan Polsek Denbar, saat dihadirkan sebagai pelaku penganiayaan, Gung Balang juga mengenakan borgol yang mengikat kedua kaki dan tangannya.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menjelaskan, kejadian itu sebenarnya sudah terpicu sejak 3 bulan sebelumnya. Pelaku merasa tidak terima ketika korban menurunkan bendera parpol yang dipasang di rumah tetangga korban.
“Jadi persoalannya sudah sejak 3 bulan sebelumnya. Korban hanya membantu menurunkan bendera yang dipasang di rumah tetangganya,” jelas Nyoman Artana, Senin, 11 Februari 2019.
Menurut Wakapolresta, pelaku mantan anggota ormas dan sekarang berprofesi sebagai penjual buah. Namun sepertinya perangai pelaku masih mengurat akar premanismenya.
“Pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban,” tambah Artana.
Pada kejadian Sabtu (9/2/2019), korban Wayan Nuarta tengah membeli rokok di seputaran tempat kejadian perkara di Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Utara. Pada saat bersamaan, menurut Wakapolresta, pelaku bertemu korban dan menabrak motor korban dari arah samping.
Saat korban terjatuh, pukulan bertubi-tubi dilayangkan pelaku ke wajah korban dan mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah.
Perbuatan pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (Way)