KORANJURI.COM – 1.760.000 batang rokok ilegal diamankan dari pria berinisial H (26) asal Kecamatan Jembrana. Diketahui, pelaku berprofesi sebagai wiraswasta dan pemilik jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut.
Pelaku diamankan oleh Polres Jembrana pada Sabtu (3/8/2024). Pihak kepolisian selanjutnya menyerahkannya kepada Bea Cukai Denpasar untuk proses hukum.
Kepala KPPBC TMP A Denpasar Puguh Wiyatno mengatakan, polisi mengamankan pelaku saat melakukan bongkar muat barang di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
“Dalam pemeriksaan tim kepolisian, diketahui kalau itu rokok ilegal. Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto,” kata Puguh Wiyatno, Selasa, 6 Agustus 2024.
Jutaan batang rokok ilegal terdiri dari berbagai merek dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Total nilai cukai sebesar Rp1.331.200.000.
Puguh mengungkap, peredaran rokok tanpa cukai itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.707.968.000.
Pelaku dijerat pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pengedar rokok tanpa cukai itu terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Puguh. (Way)