Di Purworejo, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Siap Edar Diamankan



KORANJURI.COM – Sebanyak 336 ribu batang rokok disita petugas lantaran tidak memiliki pita cukai. Penyitaan dilakukan oleh Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo bersama Bea Cukai Magelang, Selasa (06/06/2023), dalam sebuah operasi Peredaran Rokok Ilegal oleh tim gabungan.
Operasi tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Bea Cukai Magelang, Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Polres Purworejo dan DenPom Purworejo ini dilaksanakan di jalan Daendels, tepatnya Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, guna menekan peredaran rokok ilegal.
Sekretaris Satpol PP Damkar Purworejo Anas Naryadi menjelaskan, tim gabungan menyisir Kecamatan Purwodadi tepatnya di jalan Desa Jogoboyo. Saat itu tim mendapatkan mobil penumpang berisi 336.000 batang rokok merk DRJ Bold dan Jaya Bold.
“Ratusan ribu rokok tersebut dianggap ilegal karena tidak dipasang pita cukai,” ujar Anas, Rabu (07/06/2023).
Dijelaskan, mobil tersebut, dari hasil pemeriksaan berasal dari wilayah Jawa Timur. Rokok tanpa cukai tersebut akan didistribusikan di daerah Banten. Dari peristiwa ini, dua orang pelaku juga diamankan yang nantinya akan diserahkan ke Bea Cukai Magelang guna pemrosesan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada pembuat ataupun pelinting rokok Ilegal agar segera berhenti melakukan produksinya, karena melanggar UU 39 tahun 2007 tentang barang yang dikenakan cukai,” ungkap Anas.
Sementara Bea Cukai Magelang menambahkan, operasi rokok illegal biasanya dilakukan dengan menyisir toko-toko, namun kali ini mencoba melaksanakan operasi gabungan di wilayah Kecamatan Purwodadi.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir atau menghilangkan peredaran rokok Ilegal di jalur Jawa Tengah bagian selatan yang selama ini dilalui oleh distributor rokok ilegal.
Dari Bea Cukai Magelang berharap, adanya kerja sama dengan beberapa unsur di Kabupaten Purworejo ini dapat berjalan dengan baik. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS