Di Forum Terbuka, Koster Undang Pegiat Lingkungan Pasca Menang Gugatan di MA

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster usai menggelar keterangan pers terkait Gugatan terhadap Pergub Nomor 97 Nomor 2018 yang kemudian ditolak Mahkamah Agung - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster secara terbuka menyampaikan undangan kepada para pegiat lingkungan yang melakukan pembelaan saat uji materi Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

“Sebagai gubernur Bali, kami mengundang semua pihak yang telah berpartisipasi dan simpati melakukan pembelaan, silakan bertatap muka dengan saya. Ini sebagai ungkapan terima kasih,” jelas Koster di Jaya Saba Denpasar, Selasa, 11 Juli 2019.

Saat ADUPI beserta Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik dan Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik melakukan permohonan uji materi Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang timbulan sampah plastik, sejumlah pegiat lingkungan ikut menyerukan dukungannya terhadap Pergub tersebut.

Koster menyebut, dirinya tidak mengenal satu per satu. Namun, mereka berasal dari komunitas peduli Iingkungan dari dalam negeri maupun luar negeri. Tidak itu saja, petisi online via change.org yang mendukung pemerintah Bali, hingga 11 Juli 2019 telah mendapatkan 149.535 dari target 150.000 tandatangan.

“Melalui forum terbuka ini, saya sampaikan, silakan kunjungi Bali dan bertatap muka dengan saya, akan saya jamu sebagai bentuk terima kasih,” kata Koster.

Gugatan ADUPI cs akhirnya mentah di pengadilan Mahkamah Agung. Pada 23 Mei 2019, hakim Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 29/P/HUM/2019 yang berbunyi, menolak permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon (ADUPI), serta menghukum para pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000.

Pertimbangan hukum yang dijadikan dasar Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi terhadap Pergub 97 tahun 2018 adalah, pasal 12 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang hak atas ekonomi, sosial dan budaya.

Selain itu, obyek hak uji materiil secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. (Way)

KORANJURI.com di Google News