Dewan Pers Mangkir di Sidang Perdana Gugatan IMO-Indonesia

oleh
Sidang perdana gugatan IMO-INDONESIA atas Dewan Pers (DP) tidak dihadiri oleh pihak tergugat yakni Dewan Pers - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Sidang perdana gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers (DP) tidak dihadiri oleh perwakilan DP sebagai tergugat. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dipimpin Hakim Ketua Despeheri Sinaga, Selasa, 4 September 2018.

Kuasa Hukum IMO-Indonesia Maskur Husain, SH menjelaskan, meski Dewan Pers sebagai tergugat tidak hadir namun proses hukum akan terus berjalan. Menurut Maskur, jika pada sidang ketiga tergugat mangkir dari panggilan sidang, hakim dapat memutus dengan mengabulkan keseluruhan gugatan.

“Tuntutan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers dapat diputus oleh hakim jika tergugat tidak hadir sampai sidang ketiga,” jelas Maskur Husain, Selasa, 4 September 2018.

Dewan Pers sebagai tergugat, dipanggil melalui surat panggilan sidang bernomor
439/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Pst. Surat panggilan sidang itu sekaligus menghadirkan kedua belah pihak yakni, IMO-Indonesia dan Dewan Pers.

Namun karena di sidang perdana Dewan Pers mangkir dari pemanggilan, Hakim menetapkan sidang lanjutan atau sidang kedua akan kembali digelar pada Kamis, 13 September 2018 pukul 9.00  Wib.

Dalam sidang ini pihak IMO-Indonesia didampingi dua kuasa hukum yakni Maskur Husain, SH dan Chandra Setiadji. SH., MH.

“Sepatutnya, Dewan Pers hadir dan taat kepada aturan yang berlaku, bukan mangkir dari panggilan,” ujar Chandra Setiaji menambahkan.

Gugatan yang dilayangkan IMO-Indonesia kepada Dewan Pers terkait surat Dewan Pers bernomer 371/DP/K/VII/2018 perihal protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers pada 26 Juli 2018. Dalam surat itu, Dewan Pers menyertakan nama IMO-Indonesia.

Surat Dewan Pers itu ditembuskan ke seluruh instansi dari tingkat pusat hingga daerah. Pasca surat DP beredar, seluruh DPW IMO-Indonesia, secara nasional, menginginkan ada pemulihan nama baik organisasi. Akhirnya, Gugatan pun dilayangkan kepada Dewan Pers.

Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail mengatakan, pihaknya tidak turut serta dan memberikan arahan dalam aksi yang dipertentangkan kepada Dewan Pers pada tanggal 4 Juli 2018.

“Mengingat IMO-Indonesia adalah organisasi baru yang sedang fokus pada konsolidasi dan berkeinginan menjadi organisasi yang taat aturan. IMO-Indonesia tidak ingin membuat gaduh dan memperkeruh situasi,” jelas Yakub.

Gugatan terhadap Dewan Pers, menurut Yakub menjadi langkah pertama. Pihaknya juga akan menyiapkan langkah lain terkait upaya beberapa pihak yang melakukan kegiatan organisasi secara tidak benar. (Way/*)

KORANJURI.com di Google News