Dewan Kota Denpasar Setujui 2 Ranperda Menjadi Perda

oleh
Penutupan sidang paripurna DPRD Kota Denpasar, Senin (16/7) di ruang sidang paripurna DPRD Kota Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Penutupan Sidang Paripurna masa persidangan II Tahun 2018 mengagendakan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar. Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua, I Wayan Mariyana Wandira dan A.A Asmara Putra.

Sidang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar. Agenda lain pada Sidang Paripurna itu yakni, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2017.

Pandangan umum Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi kinerja Pemkot Denpasar yang sudah menyusun APBD Tahun 2017 berdasarkan arah dan kebijakan umun serta strategi dan prioritas APBD.

Sementara, fraksi PDIP menyatakan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Tahun 2017 telah diperiksa oleh BPK dengan hasil opini WTP untuk keenam kali berturut-turut.

Dari Fraksi Golkar, I Wayan Suwirya menyampaikan ucapan selamat karena Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 ini telah diperiksa oleh BPK dengan hasil opini WTP untuk keenam kalinya secara berturut-turut.

Sementara, Walikota Rai Mantra dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya. Sehingga, kedua Ranperda tersebut telah disepakati untuk dapat ditetapkan menjadi Perda tepat waktu.

“Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul atau saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji serta ditindaklanjuti,” ujar Rai Mantra. (Ari)

KORANJURI.com di Google News