Desa Sadar Hukum Bisa Dicabut Jika Kepala Desa Korupsi

    


Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Peningkatan dana desa berkorelasi dengan jumlah kasus korupsi di tingkat desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa selama 2015-2021 ada 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana juga mengaku geram dengan fakta temuan ICW. Menurutnya, masih banyak kepala desa/lurah yang belum memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

“Kami punya program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan fondasi penting dalam perkembangan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani,” kata Widodo, Senin, 3 April 2023.

Untuk mendapat penetapan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, kata Widodo, salah satu syaratnya adalah tidak ada kades/lurah atau perangkat desanya yang korupsi.

Jika ada yang dapat status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka status penetapan itu dapat dicabut.

Dari 84.096 desa/kelurahan yang ada di Indonesia, baru sekitar enam ribu desa saja yang berstatus sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Sayangnya, sampai saat ini pemberian status Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdiri sendiri di luar kebijakan pemberian dana desa.

Menyatukan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan kebijakan pemberian dana desa dapat memiliki manfaat yang signifikan dalam mengurangi tingkat korupsi di desa/kelurahan.

Dalam konteks tersebut, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program ini juga dapat membangun kesadaran dan integritas di kalangan pejabat desa/kelurahan dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengelola dana desa. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS