KORANJURI.COM – Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang yang terduga teroris. Ketiganya terafiliasi dengan kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah. Penangkapan ketiga terduga teroris itu dilakukan di tempat yang berbeda pada Senin, 4 November 2024.
Ketiga terduga teroris yang ditangkap masing-masing berinisial BI, ST dan SQ. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, BI ditangkap di Kudus.
Sedangkan ST diamankan di Kabupaten Demak dan SQ ditangkap di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Pelaku berencana akan melakukan aksi teror, dan menyebarkan narasi provokasi serta propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror,” kata Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Trunoyudo mengatakan, dalam putusan pengadilan, organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dinyatakan sebagai kelompok terorisme. Organisasi itu, kata Trunoyudo, secara sistemis melakukan perekrutan dan memberikan pehamanan yang keliru kepada masyarakat.
“Masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti kelompok tersebut yang mengajarkan paham-paham radikalisme,” kata Trunoyudo.
Dalam penangkapan itu, Densus 88 Antiteror mengamankan barang bukti antara lain, 20 senjata tajam yang terdiri dari 9 pisau dan 11 parang, 1 buah busur dan 7 anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme dan terorisme, 1 buah tablet, dua unit handphone serta tiga buah spanduk JAD.