KORANJURI.COM – Resmob Polda Metro Jaya menangkap D (34) dan AY (35) dalam kasus pencurian brankas di Jakarta Timur. Tersangka D baru seminggu keluar dari penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka D spesialis pencuri brankas.
“Tersangka D melompati pagar, lalu mencongkel jendela kaca masuk ke toko furniture. D mencari brankas, kemudian membongkar dengan mesin bor,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 November 2018.
Dijelaskan Argo, uang yang ada dalam brankas sebanyak Rp 455.000.000 dan ada uang 700 dolar Australia.
“Mereka ambil. Ketika mereka ditangkap uang hasil curian tinggal sekitar Rp 180 juta,” tambah Argo Yuwono.
“Uang yang mereka curi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bayar hutang,” tambahnya.
Pada kasus ini, tersangka AY berperan mengawasi lokasi yang menjadi sasaran kejahatan.
Dalam kasus itu, Resmob Polda Metro Jaya juga menangkap 3 tersangka ZA (29), D (40) dan LS (22) kasus ganjal ATM.
Modus tersangka memasang jebakan di mulut ATM dengan memasukan biji plastik.
“Ketika korban mengambil uang, kartu akan tertinggal di mulut ATM karena terganjal biji plastik,” ujar Argo.
Korban panik, ATM tidak bisa keluar. Lalu tersangka ZA pura-pura membantu dengan mengatakan coba hubungi call center.
“Selanjutnya korban menghubungi call center, lalu tersangka LS meminta nomor pin untuk memblokir ATM,” terangnya.
Setelah korban pergi dari ATM, kelompok ini melakukan aksinya mengeluarkan ATM dengan menggunakan obeng. Uang korban yang ada dalam ATM, dikuras habis oleh tersangka. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. (Bob)