Dendam Pernah Dilerai, Aniaya Tetangga Pakai Sabit

oleh
Tersangka penganiayaan, SM, kini diamankan di Mapolsek Karanganyar, Kebumen - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – SM (40), warga Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, SM diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang bernama Sanyanto (65).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Karanganyar.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh SM, Sanyanto harus mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di Gombong. Dia menderita luka dibagian kepala yang cukup parah.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Jum’at (7/4) lalu, saat korban tengah merumput di pesawahan yang terletak di Dukuh Kembang Abang, Giripurno. Tiba-tiba tersangka mengayunkan sebilah sabit ke arah kepala korban sebanyak 3 kali.

Polisi menduga, kasus penganiayaan tersebut terkait soal warisan. Tersangka dendam kepada korban, karena beberapa waktu yang lalu korban pernah melerai saat terjadi perkelahian antara pelaku dengan keponakan pelaku sendiri.

Kapolsek Karanganyar, AKP Mawakhir, SH menjelaskan, bahwa saat ini Penyidik Unit Reskrim Polsek Karanganyar masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Mawakhir, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Fuad Inayah, SH, Rabu (12/4).
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News