Dari Viral Digerebek Emak-Emak, Polisi Ungkap Jaringan Bisnis Narkoba Milik Keluarga di Jambi

oleh
Bareskrim Polri mengungkap jaringan Narkoba di wilayah Jambi yang dikenal dengan lapak atau basecamp - foto: Ist

KORANJURI.COM – Bareskrim Polri menangkap H, sosok pengendali dalam jaringan bisnis narkoba di Jambi. Selain H, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.

Penangkapan H alias Helen dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (10/10/2024). Total pelaku yang ditangkap di Jambi ada 3 orang yakni, DS, TM dan MA.

Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Asep mengatakan, dari pemeriksaan DS dan TM diketahui keduanya merupakan saudara kandung dari HD, pengendali utama. Mereka menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau dikenal dengan istilah basecamp. Mereka mengaku ada tujuh lapak yang berada di Jambi.

“Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep di Jakarta, Rabu (17/10/2024).

Selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, ketiga pelaku juga memegang kendali judi online. Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya juga menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.

Asep mengatakan, dari pengungkapan itu, polisi menyita 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, sejumlah rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta.

“Total aset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada aset lain yang disembunyikan oleh tersangka H,” kata Asep.

Pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu.

Saat itu, sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba. Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan.

“Dari penelusuran diketahui kalau narkoba itu didapat dari tersangka H,” kata Asep. (Lib)

KORANJURI.com di Google News