Dari Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Ungkap Penipuan Berkedok BIN

oleh
Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap empat orang pelaku penipuan berkedok lembaga pemerintah - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap empat orang pelaku penipuan. Kasus penipuan ini berawal dari pengembangan kasus Ratna Sarumpaet (RS) tersangka kasus Hoax ‘Dianiaya’ beberapa waktu lalu.

“Saat pemeriksaan kasus Hoax Penganiayaan RS ini menyebut nama D dan R kepada polisi,“ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/18).

Menurut Argo, Kenapa RS nyebut nama D, karena yang bersangkutan atau RS, ketemu di sebuah Hotel di Bilangan Kemayoran. Dia berhadapan langsung dengan D.

“Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan,” jelas Argo.

Saat bertemu dengan RS, tambah Argo, D juga sempat menceritakan soal adanya uang raja-raja yang tersimpan diluar negeri. Dan RS mempercayai hal tersebut.

“D menceritakan adanya uang Rp 23 triliun. Uang itu adalah uang nya raja-raja Indonesia. Tersangka D ini menceritakan kelanjutan uang raja-raja yang kalau dikumpulkan ada sekitar Rp 23 triliun disana,” ungkap Argo.

Polisi kemudian menyelidiki identitas kedua orang tersebut. Setelah diselidiki, para pelaku juga sempat menipu korban lain berinisial TNA. TNA tertipu hampir Rp 1 milyar.

Polisi akhirnya menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut, HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Seorang pelaku lain berinisial T masih dalam pengejaran.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto pemindahbukuan antar rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda Kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda Kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan Presidium Watimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Selanjutnya Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News