Dari ‘Jalur Tikus’ TKI Ilegal, Polisi Amankan 5 Pelaku TPPO

oleh
Ditpolair Polda Kepri Kombes Benyamin bersama Kabidhumas Polda Kepri Kombes Erlangga menggelar konferensi press penangkapan TPPO di perairan Pulau Seribu, Punggur, Batam, Kepri - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktorat Polair Polda Kepri dan Mabes Polri kembali berhasil menyelamatkan 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal, Kamis (11/10/2018).

Direktur Polisi Air dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, 12 TKI ilegal ini berhasil diselamatkan saat melintas di perairan Pulau Seribu, Punggur, Batam, Kepri.

“Ke-12 TKI Ilegal ini terdiri dari 1 perempuan dan 11 laki-laki. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kata Benyamin, Senin (22/10/2018).

Menurut Benyamin, agar bisa berangkat, mereka harus membayar kepada seseorang yang telah ditunjuk sebagai koordinator dengan nilai uang yang bervariasi mulai Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per orang.

Sebelum diberangkatkan, para TKI ini ditampung di sebuah rumah penampungan. “Mereka direkrut oleh dua orang yang ada di Lombok yang kini masih DPO,” jelas Benyamin.

Selain menyelamatkan 12 TKI Ilegal, Benyamin mengaku pihaknya juga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang telah memberangkatkan ke-12 TKI Ilegal tersebut.

Diantaranya Mahadi (71), Alex (38), Usman (67), Anus (55) dan Basir (42) serta dua unit speedboat tanpa nama yang diduga sering digunakan untuk memberangkatkan TKI melalui jalur ilegal.

“Sementara Mahadi, Alex, Usman, Anus dan Basir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan semuanya ini merupakan warga Punggur, Batam,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Mahadi, selain sebagai pemilik kapal, tambah Benyamin, rumah yang dijadikan sebagai lokasi penampungan 12 TKI Ilegal juga merupakan kediaman tersangka Mahadi.

Para tersangka dijerat pasal 81 juncto 69 juncto 72 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (YT)

KORANJURI.com di Google News