KORANJURI.COM – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka TY yang menjadi inisiator pembuatan laboratorium Clandestai Liquid Vape mengandung narkotika (THC, MDMA dan 5 Fluro ADB) di Jalan Janur Elok VII QH5, Kelapa Gading. Tersangka TY merupakan napi di Rutan Cipinang.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan uang hasil kejahatan TY diserahkan kepada istrinya DW.
“Istri tersangka TY telah 6 kali membayar bahan baku pembuatan tembakau gorilla dan liquid vape mengandung 5 Fluoro ABD, THC dan MDMA melalui Bitcoin sekitar Rp 1.050.000.000,” kata Calvin di lokasi, Kamis (8/11/2018).
Menurut Calvin, untuk membuat liquid illusion tersangka TY dibantu tersangka VIN mencari 100 butir ekstasi. Tersangka TY sejak September 2016 sampai Oktober 2018 telah memproduksi 22 produk tembakau gorilla dan liquid vape.
Sedangkan mereka menyewa rumah mewah di daerah Kelapa Gading dengan harga Rp 140 juta setahun. Dan mereka sudah 8 bulan memproduksi liquid vape dan tembau gorilla mengadung narkotika.
“Aktivitas produksi sudah berjalan delapan bulan di (Kelapa Gading), sedangkan di apartemen Basura dan Paladian berkisar 2-3 bulan. Kita berhasil mengungkap siapa yang mengendalikan barang-barang ini. Empat orang tersangka ditangkap di Rutan Cipinang. Tersangka perempuan merupakan istri otak pelaku yang menyiapkan dana, menyiapkan hal-hal teknis lainnya,” ujar Calvin.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan dari pengembangan 11 tersangka yang lebih dulu ditangkap, bertambah menjadi 18 tersangka. Hasil pengembangan terdapat tujuh tersangka termasuk seorang wanita, istri inisiator liquid vape mengandung narkotika.
“Kami sudah tangkap DPO-nya. Rumah yang dijadikan mini lab. Ini adalah rumah kontrakan seharga Rp 140 juta per tahun dan baru beroperasi delapan bulan,” kata Argo.
Menurut Argo, para tetangga tidak mengetahui aktivitas di dalam rumah dua lantai itu, mereka hanya mendengar gonggongan anjing dari dalam.
“Para tetangga tidak mengetahui pembuatan narkoba di rumah ini. Vape elektrik ini operasinya sangat rapi. Kita dari Polda Metro Jaya meminta agar aturan vape elektrik masuk bebas ke Indonesia ditinjau kembali. Bila perlu tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia,” tegas Argo. (Bob)