KORANJURI.COM – Polsek Kalideres berhasil menggagalkan peredaran 19.000 butir ekstasi dari hasil penangkapan tersangka AS di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat dan ZZ di Krukut, Tamansari. Pil ekstasi tersebut berwarna pink dengan logo rolex.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).
“Berawal dari penangkapan AS di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi warna pink dengan logo rolex, Polisi melakukan pengembangan,” ujar Indra.
Kepada polisi, lanjutnya, AS mengakui, barang haram tersebut didapat dari ZZ, yang kemudian ditangkap di rumahnya Jalan Keutamaan Dalam, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti 19.000 butir pil ekstasi dengan warna dan logo yang sama dengan yang didapat dari AS.
“Dengan rincian, 15 plastik berisi 1.000 butir per kantong plastik, 8 plastik berisi 500 butir per kantong plastik, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah hp samsung,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Bob)