Dalam Sebulan Menggelar Operasi Narkoba Polresta Denpasar Tangkap 54 Tersangka

oleh
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan (kanan) dalam pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba sepanjang Maret hingga 18 April 2023, Selasa, 18 April 2023 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – 54 tersangka narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, polisi memilah ada 11 tersangka dengan jumlah barbuk cukup besar.

Dua diantara pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika. Kedua residivis itu yakni, I Gede Agus Dita Saputra atau IGADS dalam kasus narkoba tahun 2019 dan Aloisius Gonzaga Tasi atau AGT dalam kasus pencurian tahun 2022.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat hampir 0,5kg, ganja 0,5kg 181 butir ekstasi dan 4,95 gram tembakau sintetis.

“Kami menggelar operasi yang dimulai sebelum Nyepi kemudian kita lanjutkan hingga menjelang Idul Fitri. Ini untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menyambut hari raya,” kata Bambang Yugo Pamungkas, Selasa, 18 April 2023.

Dari 11 tersangka yang diekspose, disitu juga ada dua pelaku perempuan dan satu orang asing berkewarganegaraan Amerika Serikat. Bambang Yugo menjelaskan, kedua pelaku perempuan itu merupakan kurir narkoba dengan upah Rp 50 ribu per sekali tempel.

“Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel,” jelasnya.

Pelaku pengedar narkoba perempuan itu masing-masing bernama Melisa Liliana Dewi (28) alias MLD, Yeoni Sartika (34) atau YS dan ada satu pelaku lagi Hista Ayu Wardhani (31) atau HAW.

Sedangkan, pengguna narkoba warga asing yang ditangkap bernama Richard Charles Bert Grassel (26) atau RCBG. Dalam penggeledahan badan yang dilakukan, polisi mendapatkan 1 buah plastik klip ganja seberat 15,96 gram, dan 2 kemasan tembakau gorila seberat 4,19 gram.

“Pelaku asal Amerika Serikat ini memegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Yang bersangkutan membeli narkoba secara online melaluinya akun IG,” kata Bambang Yugo.

Dalam pengungkapan itu, Bambang Yugo memperkirakan, barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News