KORANJURI.COM – Sabu-sabu seberat 37 kg diamankan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri. Narkoba itu sebelumnya akan diedarkan oleh jaringan Malaysia-Medan-Jakarta (MMJ).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 4 tersangka masing-masing, RY (23), AL (23), ZL (37) dan BM (28). Mereka ditangkap pada Kamis (5/12/2019) pekan lalu.
“Sekitar dua minggu melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial RY. RY ditangkap di pelabuhan di wilayah Sumatera Utara,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono di Baresktrim Polri, Senin, 9 Desember 2019.
Argo menambahkan, pelaku menggunakan modus ship to ship. Narkoba diambil oleh pelaku di tengah laut.
“Jadi tiga orang ini (AL, ZL, BM) mengambil ke Malaysia menggunakan sampan. Dalam kondisi cuaca tidak menentu, para pelaku tetap nekad melakukan,” jelas Argo.
Penjemputan barang di tengah laut menggunakan kode sorotan senter. Argo mengatakan, komunikasi mereka menggunakan sandi tertentu dengan lampu flash.
Dari tersangka RY, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lain di Pelabuhan Tanjung Sarang, Sumatera Utara. Saat ditangkap barang bukti sabu-sabu disimpan di tas ransel, kardus, dan karung berwarna putih.
Wadir Tindak Pidana Bareskrim Polri, Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, RY berperan sebagai pengendali dalam sindikat itu.
“RY menyediakan transportasi dan membayar ketiga temannya. Sampai sejauh ini mereka mengaku belum dibayar tapi masih didalami,” kata Krisno.
Selain menemukan sabu-sabu, polisi juga menemukan 150 butir pil yang diduga narkotika jenis Yaba. Pil jenis ini biasanya ditemukan di negara Indo-Cina seperti Kamboja, Thailand, Vietnam dan Myanmar. Polisi masih mendalami maksud dari pengiriman pil itu.
“Apakah untuk dikonsumsi oleh mereka, pesanan khusus, atau untuk dilepas di pasar. Kita belum tahu, kita masih dalami,” ujarnya.
Para pelaku dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman mati. (Bob)