Daftar Kebijakan BI Sesuai Perppu No. 1 Tahun 2020

oleh
Kepala Kantor Perwakilan wilayah BI Provinsi Bali Trisno Nugroho - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Bank Indonesia mengeluarkan daftar kebijakan merespons Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagai dampak penyebaran covid-19.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho meneruskan pernyataan Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, nilai tukar dupiah saat ini memadai.Bl terus memperkuat intensitas triple Intervention baik secara spot, DNDF, dan pembelian SBN dari pasar sekunder.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar,” kata Trisno Nugroho, Selasa, 7 April 2020.

BI meyakini, nilai rupiah bergerak stabil dan akan cenderung menguat ke level Rp 15.000 per dolar AS di akhir tahun 2020. Melalui koordinasi dengan pemerintah, BI Juga meyakini pertumbuhan ekonomi tidak akan lebih rendah dari 2.3% pada 2020.

BI memperkirakan dampak nilai tukar terhadap Inflasi kedepan tetap rendah. Kondisi itu, menurut Trisno, dipicu karena permintaan masyarakat yang juga rendah. Sehingga, inflasi inti yang disebabkan kesenjangan output juga rendah.

Selain Itu ekspektasi inflasi masih terjaga, seiring terjaganya pasokan. Dalam kondisi seperti sekarang ini, kecenderungannya tidak akan pass through dari rupiah terhadap inflasi karena permintaannya rendah.

BI menegaskan bahwa perluasan kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN (SUN/SBSN) jangka panjang di pasar perdana, sebagai last resort bukan dalam rangka bail-out atau BLBI.

“Ini untuk membantu Pemerintah menangani dampak penyebaran covid-19, terhadap stabilitas sistem keuangan yang diatur dalam Perppu No.1 Tahun 2020,” jelasnya.

Fokus saat ini, kata Trisno, SBN dapat diserap pasar domestik dan global. Apabila IebIh banyak diterbitkan di global maupun dibeli oleh Investor asing di dalam negeri, maka akan terjadi capital inflows.

Masuknya devisa ke Indonesia berarti menambah pasokan valas. Jika terjadi pasokan valas, maka rupiah akan meningkat.

Langkah BI selanjutnya adalah melakukan pengaturan pengelolaan lalu Iintas devisa bagi penduduk Indonesia yang diatur dalam Perppu No 1 Tahun 2020. Pengaturan itu, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa.

Pengaturan pengelolaan lalu Iintas devisa bagi Penduduk Indonesia yang diatur dalam Perppu No 1 Tahun 2020, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang hanya diberlakukan untuk penduduk, dan tidak berlaku investor asing.

Pengelolaan devisa bagi penduduk dapat berupa kewajiban konversi devisa hasil eskpor ke dalam rupiah.

“Namun saat ini belum ada rencana untuk diberlakukan. Saat ini ketentuan devisa hasil ekspor masih berlaku untuk ekspor dan impor,” jelasnya.

Pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengadaan makroekonomi secara prudent.

Trisno menambahkan, Bl akan terus berkoordinasi bersama Pemerintah, OJK, dan LPS untuk memonitor dlnamika penyebaran covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. (Way/*)

KORANJURI.com di Google News