Cyber Crime Polda Bali Bongkar Spa Plus Online

oleh
Tiga tersangka pelaku jasa prostitusi online. Mereka masing-masing, seorang marketing dan dua orang pemilik Spa yang berlokasi di jalan Tukad Unda VIII No. 15 Panjer, Denpasar - foto: Suyanto

KORANJURI.COM – Unit Cyber Crime Polda Bali membongkar keberadaan prostitusi online Spa Plus yang menawarkan jasanya dari media sosial Facebook. Akun Facebook tersebut bernama ‘Dewa Komang Praja’ dan ‘Praja Spa’ yang beralamat di
jalan Tukad Unda VIII No. 15 Panjer, Denpasar.

Dalam penggerebekan itu diamankan 24 orang terdiri dari 2 orang pemilik Spa, 1 marketing, 1 kasir, 2 saksi pelanggan dan 18 terapis.

Para terapis ini berasal dari berbagai daerah seperti Bali, Jember, Bandung, Batam dan Jakarta.

“Berawal dari giat Cyber Patrol Unit Cyber Crime di internet, didapatkan sebuah akun di facebook yang memasarkan spa plus. Kemudian ditindaklanjuti,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Kennedy, Selasa, 14 Maret 2017.

Dari 24 orang yang diamankan, polisi menetapkan 3 orang tersangka masing-masing, seorang marketing dan 2 orang pemilik.

Terapi yang ditawarkan Spa Plus tersebut adalah massage body to body atau pijat dengan menggunakan payudara. Kemudian diakhiri dengan berhubungan suami istri.

Sedangkan terapi Sensasi adalah massage tradisional atau pijat dengan menggunakan tangan selanjutnya diakhiri dengan rancap. Terapi Sensasi itu menawarkan paket pijat bersama seorang wanita beserta tarifnya.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit komputer, sebuah buah Router WIFI, 2 buah ponsel, uang tunai sebesar Rp 3.825.000, lembar bukti pembayaran dan buku tabungan, alat kontrasepsi, gel atau pelumas dan obat kuat.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News