KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Panggeldlangu, Butuh, pada 3 Januari 2020 lalu.
Akibat kejadian itu, korban Achmad Munadhir mengalami kerugian Rp 8 juta, karena sepeda motor RK Kingnya hilang digasak pelaku.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan YS (34) alias Gembel, seorang residivis warga Candingasinan, Banyuurip pada Oktober 2020 lalu, yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Gembel kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Dari tangannya, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor RX King tanpa plat nomor, satu STNK, satu buah hal Xiaomi, dan satu kunci kontak sepeda motor.
“Modus yang dilakukan pelaku, dengan cara datang ke rumah korban dan mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban yang lokasinya dekat jalan raya dan tidak ada pagarnya,” ungkap Kabag Ops Polres Purworejo Kompol Minarto, didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widyas Sampurna, Jum’at (06/11/2020).
Agil menjelaskan, saat peristiwa pencurian terjadi, korban baru saja selesai melaksanakan sholat tahajud. Saat itulah, dia mendengar suara sepeda motor miliknya, yang terparkir di depan rumah. Saat dicek, ternyata sepeda motor miliknya telah raib digondol maling.
Tersangka Gembel, jelas Agil, dijerat dengan pasal 362 KUHP, yang isinya, barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Agil. (Jon)