Curi Kayu Sonokeling Milik Perhutani, Warga Pituruh Ditangkap Polisi

oleh
Kabag Ops Polres Purworejo Kompol Minarto didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna, menunjukkan barang bukti kayu sonokeling hasil pencurian yang dilakukan tersangka Stm (59), warga Kaligondang, Pituruh, Rabu (29/07/2020) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Nasib apes dialami Stm (59), warga Kaligondang, Pituruh, Purworejo. Saat sedang melakukan aksi pencurian kayu sonokeling milik Perhutani pada Selasa (23/07/2020) lalu, aksinya dipergoki petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Stm digelandang ke Mapolres Purworejo untuk menjalani pemeriksaan. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 7 batang kayu sonokeling, 1 ganco, 4 utas tali tambang, 5 gergaji kayu, 1 unit mobil pickup nopol AD 1721 MJ, dan 1 senter kepala.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kabag Ops Polres Purworejo, Kompol Minarto, didampingi Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna, Rabu (29/07)2020).

Modus pencurian yang dilakukan tersangka, kata Agil, dengan mencari kayu jenis sonokeling yang berada di kawasan hutan milik Perhutani yang sudah siap tebang.

Pencurian kayu sonokeling itu sendiri terjadi di kawasan petak 69 G RPH Sawangan BKPH Purworejo, ikut Desa Somogede, Pituruh.

“Aksinya dipergoki petugas Perhutani atas laporan warga yang tinggal dekat lokasi,” pungkas Agil. (Jon)

KORANJURI.com di Google News