KORANJURI.COM – Penambahan kasus covid-19 di Bali terus mengalami lonjakan. Tercatat per Minggu, 6 September 2020 terkonfirmasi 141 kasus baru dari transmisi lokal. Sehingga total jumlah orang yang terpapar virus Sars-Cov-2 mencapai 6.212 orang.
Sedangkan jumlah kematian pada hari yang sama bertambah 7 orang. Sehingga angka fatality rate terakumulasi menjadi 105 orang (1,69%). Sedangkan kesembuhan bertambah 90 orang dengan jumlah total 5.017 orang (80,76%).
“Kasus aktif atau pasien dalam perawatan menjadi 1.090 orang (17,55%). Mereka dirawat di 17 rumah sakit rujukan, dan tempat karantina yang tersebar di Bali,” kata Sekda Bali Dewa Made Indra, Minggu, 6 September 2020.
Sementara, kasus WNI yang terkonfirmasi melalui transmisi lokal tercatat sebanyak 5.810 kasus (93,53%).
Mulai besok, Senin (7/9/2020) seluruh Kabupaten/Kota di Bali mulai mengenakan sanksi administrasi denda bagi warga yang tak mengenakan masker. Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan dengan denda Rp 100 ribu dan pelaku usaha yang tak patuh prokes didenda Rp 1 juta.
Hukuman administrasi itu mengacu pada Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Kalau perlu jangan sampai ada yang bayar denda, karena itu bukan tujuan pemerintah. Tujuan pemerintah adalah menegakkan disiplin,” kata Dewa Indra.
Di tempat terpisah, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, dengan Provinsi lain DI Indonesia, angka penambahan covid-19 di Bali masih relatif kecil.
“Meski angka itu relatif kecil dibanding daerah lain di Indinesia, tapi beberapa hari terakhir terjadi lonjakan cukup tajam. Kita harus waspada,” kata Cok Ace ketika menghadiri pelantikan Pengurus Indonesian Chef Association (ICA) di Ubud, Minggu (6/9/2020). (Way)