KORANJURI.COM – Club malam Piramid di jalan Dewi Sri, Kuta Bali, ditutup dan diberikan garis polisi. Penutupan dilakukan oleh Dir Resnarkoba Polda Bali, Jumat, 16 Juni 2018 malam.
Sebelumnya, di club malam itu ditemukan satu butir pil ekstasi di sebuah tempat sampah. Pemeriksaan ulang di TKP, polisi membawa tempat sampah itu sebagai barang bukti.
Sesuai ijin usaha yang sudah tidak berlaku, Piramid Club bergerak dalam usaha Restoran.
Terkait dengan penyegelan tempat hiburan malam Piramid, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja menyatakan, penyegelan oleh polisi dilakukan dengan didampingi perwakilan dari Piramid bernama, seorang sekuriti dan satu orang saksi di luar manajemen Piramid.
“Benar, telah dilakukan pemasangan garis polisi di Piramid Club di jalan Dewi Sri Kuta,” jelas Hengky Widjaja. (*)