KORANJURI.COM – 13 perempuan muda yang berperan sebagai kasir dan wasit judi mesin di Kuta ikut digelandang ke Polda Bali. Polisi juga mengamankan manager dan pengawas perjudian berkedok mesin ketangkasan itu.
Lokasi berada di sebuah Ruko di Jalan Setiabudi Nomer 234, Kuta, Badung. Pelaku yang saat ini diamankan masing-masing perempuan berinisial, Nuh, Vin, In, Dia. Mereka berperan sebagai kasir.
Kemudian, Yud, Yud, Bar, IW, ISN, Kom, MI, DW dan ER sebagai wasit permainan. Serta, Har (Manager) dan Gun (Pengawas).
“Kita kenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso, Senin, 15 Januari 2018.
Omzet harian judi tersebut mencapai Rp 30 juta per hari. Selama 3 Minggu beroperasi, setidaknya pengelola arena judi mesin itu meraup omzet Rp 630 juta.
Sugeng menjelaskan, pemain akan mendapatkan poin. Kemudian poin itu ditukar dengan emas. Pola yang digunakan menjadinmodus untuk mengelabui peredaran uang cash.
“Jadi kesannya seperti bukan perjudian, karena tidak ada uang yang beredar. Tapi apapun modusnya yang mereka gunakan sebagai alat tukar adalah emas,” jelas Sugeng Sudarso.
Barang bukti yang disita berupa 60 unit mesin elektronik, 1 unit mesin ikan dan 2 mesin Dingdong Doraemon.
“Pemiliknya kita belum bisa ungkap inisialnya, nanti kalau sudah ketemu,” kata Sugeng. (*)