KORANJURI.COM – Pemeriksaan pungutan wisatawan asing (PWA) kembali dilakukan di kawasan Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem, Jumat, 25 Oktober 2024.
Kawasan Pura Besakih menjadi salah satu destinasi yang menyedot banyak wisatawan. Tahun ini, kunjungan meningkat dibandingkan tahun lalu.
Rata-rata kunjungan harian mencapai 900 orang. Pada musim puncak kunjungan wisatawan bisa tembus 1.500 orang per hari. Wisatawan asing yang berkunjung mayoritas berasal dari Eropa.
“Monitoring ini penting untuk memastikan Bali menerapkan standar yang diakui secara nasional dan internasional,” kata Kadis Pariwisata Bali Cok Bagus Pemayun saat monitoring, Jumat, 25 Oktober 2024.
Pungutan Levy akan digunakan untuk menjaga lingkungan dan melestarikan budaya Bali. Regulasi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA).
“Monitoring dan sosialisasi ini untuk memastikan wisatawan telah memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Cok Bagus.
Sejak digulirkan pada Februari 2024 lalu, pembayaran PWA baru mencapai 35-40 persen. Cok Bagus Pemayun berharap, pencapaian itu meningkat lagi sejalan dengan penyempurnaan sistem yang ada.
“Kami sadar program baru ini membutuhkan edukasi lebih lanjut selama beberapa tahun ke depan agar bisa berjalan maksimal,” kata Cok Bagus Pemayun.
Ketua Pengelola Kawasan Pariwisata Pura Besakih, Gusti Lanang Muliartha mengatakan ada tiga poin penegakan Perda Levy itu.
“Pertama, cara berkomunikasi dengan wisman, teknis eksekusi dan tindak lanjut berupa sanksi jika wisman tidak memenuhi kewajiban itu,” kata Muliartha.
Dalam monitoring itu, sejumlah wisman belum melakukan pembayaran. Mereka kemudian diarahkan itu membayar melalui aplikasi lovebali.baliprov.go.id.
Alasan mereka tidak membayar pungutan Levy sebesar Rp150.000 karena tidak mengetahui ada aturan tersebut.
Dari hasil pendataan para wisman itu tinggal di lokasi yang tersebar di Kuta, Seminyak, Ubud dan Nusa Dua. (Way/*)