KORANJURI.COM – Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial PBA (39). Ia diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus dibawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadir Reskrimum AKBP Jean Calvin mengatakan, pelaku awalnya mengetahui korban sekitar 1 bulan lalu. Pelaku disebutkan sering lalu lalang di sekitar Sunter, Jakarta Utara.
Yusri menjelaskan korban diculik pada 8 September 2020. Saat itu korban sedang duduk di Danau Sunter, Jakarta Utara.
“Setelah sampai di danau, korban dilakukan pencabulan oleh tersangka,” ujarnya saat rilis, Senin (05/10/2020) di Polda Metro Jaya.
Korban kemudian dibawa ke tempat kos pelaku. Keesokannya, 9 September 2020, tersangka mengunci korban di kamar kos ketika dia akan bekerja.
“Paginya tersangka berangkat kerja sekitar tanggal 9 September, korban masih disimpan di tempat kos dan dikunci,” kata Yusri.
Korban disekap selama dua hari di dalam kamar kos. Selama itu, pelaku mencabuli korban.
“Selama kurang-lebih dua hari di tempat kos, tersangka mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” kata Yusri.
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (bob)