KORANJURI.COM – Sekuriti berinisial MM ini harus berhadapan dengan hukum lantaran berprofesi sebagai kurir tempel narkoba jenis sabu-sabu. Dari seorang Bandar yang kini masih diburu polisi, MM diperintahkan menempelkan paket sabu-sabu di suatu tempat untuk diambil pembelinya. Ia mendapatkan upah Rp 50 ribu per sekali tempel.
Kapolres Badung AKBP Rudi Setiawan menjelaskan, buser narkoba menangkap tersangka ketika berada di kamar kosnya kawasan jalan Sekar Jepun VIII No. 8, Denpasar.
“Sekitar seminggu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang berangkutan pada Senin, 25 Juli 2016,” jelas Rudi Setiawan, Kamis, 28 Juli 2016.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial IKA yang menurut Rudi, tidak dikenal oleh tersangka. Perintah Bandar kepada MM hanya melalui telepon. Demikian pula,ketika mengambil barang, MM diperintahkan datang ke suatu tempat untuk mengambil sabu-sabu yang sudah diletakkan sebelumnya.
Agar tidak diketahui, tersangka MM menyimpan paket sabu-sabu siap edar di tempat yang tak terpantau. Meski sebagai seorang tenaga keamanan, MM menyimpan boneka beruang warna pink di kamar kosnya.
Disitulah ia memasukkan paket sabu-sabu yang akan diedarkan. Selain itu, ia juga menyembunyikan kristal bening itu di dalam dispenser dan tape kompo. Dari tersangka MM, polisi menyita sabu-sabu siap edar dengan total seberat 65,52 gram.
“Kalau tidak ada pesanan, tersangka ini juga ikut mengedarkan sabu-sabu,” jelas Rudi.
MM dikenai dua pasal sekaligus UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Way/yan