KORANJURI.COM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 87,6 gram kokain, 96 butir ekstasy, 1.725 gram dan 580 serbuk ekstasy PMMA (Para Metoksi Metilamfet Amina), psikotropika 12 butir h5 dan 23,8 sabu. Dari 4 tersangka, satu tersangka tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka J dan F yang merupakan sahabat tinggal satu rumah.
“Mereka J dan F dititip barang berupa kokain dan serbuk PMMA oleh tersangka D, karena tersangka D saat pengembangan melakukan perlawanan maka ditindak keras hingga meninggal dunia,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Sedangkan tersangka D yang tewas mendapat kokain dan PMMA serta ekstasy, dari tersangka A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan melakukan undercover buy yang pertama kali ditangkap J dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tersangka J dan F rencananya akan membawa Kokain dan PMMA ke daerah Bali,” ucap Calvin.
Profesi tersangka J dan F sebagai wiraswasta, mereka membeli kokain seharga 1,9 juta per gram dan dijual seharga 2,3 juta.
Tersangka D yang tewas ditembak, merupakan hasil pengembangan. D ditangkap di daerah Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (YT)